NADIKABAR.COM — Pengacara Hotman Paris Hutapea mengingatkan Pemerintah Indonesia waspada terhadap potensi Singapura menggugat ke arbitrase internasional buntut pemangkasan ekspor gas bumi.
"Hati-hati jangan sampai nanti pihak Indonesia apakah itu BUMN atau apa, digugat di arbitrase internasional, ganti rugi," kata Hotman dalam sebuah rekaman video yang diterima Senin (26/10).
Hotman menjelaskan hubungan seperti itu biasanya diatur dalam kontrak dagang di antara kedua negara. Lalu, komersial kontrak itu akan menunjuk lembaga arbitrase internasional apabila terjadi perselisihan.
Hotman menjelaskan ganti rugi yang berpotensi dibebankan itu terbagi menjadi dua jenis. Meliputi kerugian nyata (real damages) dan ganti rugi berupa penalti (punitive damages).
"Punitive damages dalam common law atau penalty yang bisa jumlahnya sangat besar apalagi ini menyangkut kebutuhan gas di suatu negara," ujar dia.
Hotman juga menjelaskan konsekuensi paling jauh apabila urusan ini dibawa ke lembaga arbitrase internasional adalah aset Indonesia di seluruh dunia yang dapat secara langsung dieksekusi.
"Bahkan kapal kita yang sedang berlayar pun. Misalnya kapal minyak kita yang sedang berlayar pun di laut bisa disita," ucap dia.