NADIKABAR.COM — Berbagai peristiwa hukum kemarin (7/10) menjadi sorotan, mulai dari Ditpolairud gagalkan dugaan perdagangan 128 ekor satwa liar di Sorong hingga Wamen HAM dukung DPR percepat pembahasan RUU Penyadapan.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. Ditpolairud gagalkan dugaan perdagangan 128 ekor satwa liar di Sorong

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat Daya mengamankan 128 ekor satwa liar yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan ilegal di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

PS Kasi Intel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat Daya AKP Imran di Sorong, Sabtu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan satwa liar berupa burung dan reptil yang diduga berasal dari wilayah Misool, Kabupaten Raja Ampat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat Daya melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang diinformasikan di Jalan Tuturuga, Kabupaten Sorong.

2. Ketua Komisi III DPR: Kasus penyadapan hapus seluruh prestasi LSP

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa dugaan kasus penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri LSP secara mutlak menghapus seluruh rekam jejak dan prestasi yang pernah diukir selama mengabdi di institusi Polri.

"Dalam dunia militer dan organisasi taktis ada doktrin 'perkalian nol' (zero multiplier), di mana loyalitas dan integritas adalah faktor pengalian mutlak. Secara matematis, berapapun besarnya angka prestasi seseorang, jika dikalikan dengan nol maka hasilnya tetap nol," kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, tindakan penyadapan ilegal menerapkan "perkalian nol", di mana integritas dan loyalitas menjadi faktor pengali utama keberhasilan seorang pejabat publik.

3. KP2MI sambut UU baru beri kewenangan awasi pemagangan luar negeri

Menteri P2MI Mukhtarudin menyambut positif pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk memperkuat kewenangan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dalam mengatur perizinan dan pengawasan program pemagangan di luar negeri.

4. Mantan Ketua MK: Penyadapan terhadap presiden bisa mengarah ke makar

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Arief Hidayat menilai bahwa penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bisa mengarah ke tindak pidana makar apabila mengancam kedaulatan negara.

"Kalau saya melihatnya perlu diperdalam dan diteliti lagi oleh aparat penegak hukum, apakah sudah mengarah ke perbuatan makar. Itu yang penting," katanya saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember, Jawa Timur, Sabtu sore.

Menurut Arief, pengusutan kasus tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang menggunakan hasil penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting di Indonesia.

5. Wamen HAM dukung DPR percepat pembahasan RUU Penyadapan

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mendukung Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan, guna memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang seperti kasus LSP.

Ia menyoroti belum adanya undang-undang penyadapan yang komprehensif di Indonesia. Selama ini pengaturan mengenai penyadapan masih tersebar di berbagai undang-undang sektoral tanpa standar pengawasan yang terpadu.

"Undang-undang tersebut penting untuk memastikan kewenangan penyadapan dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pengawasan independen, dan akuntabilitas," kata Wamen Mugiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.