NADIKABAR.COM — Berbagai peristiwa hukum terjadi pada Rabu (28/10) menjadi sorotan, mulai dari KPK umumkan pengembangan kasus Bea Cukai dan penggeledahan PT Djarum hingga Bareskrim bongkar impor ilegal pakaian bekas senilai Rp15 miliar.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang layak untuk kembali dibaca:

1. KPK umumkan pengembangan kasus Bea Cukai dan penggeledahan PT Djarum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan penggeledahan PT Djarum.

"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan para jurnalis di Jakarta terkait pemberitaan penggeledahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, Rabu.

2. Hakim jatuhkan vonis penjara kepada 11 pengasuh Little Aresha

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua hingga tiga tahun kepada 11 pengasuh Day Care Little Aresha yang terbukti bersalah dalam kasus perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak.