Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan pidana penjara delapan bulan kepada warga negara Korea Selatan Woosung Kim dalam perkara kekerasan seksual di Gili Trawangan.
Ketua majelis hakim I Gede Karang Anggayasa dalam sidang putusan yang digelar dengan turut menghadirkan terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, menyatakan Woosung terbukti melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Majelis juga menjatuhkan denda Rp20 juta subsider 20 hari kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara delapan tahun. Jaksa penuntut umum Ni Made Saptini mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum atas putusan itu.
5. Bareskrim bongkar impor ilegal pakaian bekas senilai Rp15 miliar
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan tindak pidana perdagangan berupa importasi ilegal pakaian bekas di Subang, Jawa Barat, sebanyak 1.257 balpres dengan taksiran nilai mencapai Rp15 miliar.
βPenindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa,β kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Suhasto menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri.