NADIKABAR.COM β€” Berbagai peristiwa hukum terjadi pada Rabu (28/10) menjadi sorotan, mulai dari KPK umumkan pengembangan kasus Bea Cukai dan penggeledahan PT Djarum hingga Bareskrim bongkar impor ilegal pakaian bekas senilai Rp15 miliar.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang layak untuk kembali dibaca:

1. KPK umumkan pengembangan kasus Bea Cukai dan penggeledahan PT Djarum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan penggeledahan PT Djarum.

"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan para jurnalis di Jakarta terkait pemberitaan penggeledahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, Rabu.

2. Hakim jatuhkan vonis penjara kepada 11 pengasuh Little Aresha

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua hingga tiga tahun kepada 11 pengasuh Day Care Little Aresha yang terbukti bersalah dalam kasus perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak.

Hakim Ketua PN Yogyakarta Sunaryanto menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena perbuatan mereka memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum," kata Sunaryanto saat membacakan amar putusan di PN Yogyakarta, Rabu.

3. Hakim Saldi khawatir AI melemahkan keahlian generasi muda

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penggunaan kecerdasan buatan (AI) tidak dengan bijak, dapat melemahkan keahlian generasi muda dalam meningkatkan kapasitasnya dalam berdaya saing di dunia kerja maupun pendidikan.

Menurut Saldi, penggunaan AI sebagai alat bantu sah-sah saja, selama tidak mematikan kebiasaan banyak membaca, kemampuan menulis, dan berkomunikasi dengan baik yang dimiliki oleh generasi muda, terlebih menyangkut hak konstitusional.

"Saya termasuk orang yang khawatir dengan AI dan turunannya. Jangan-jangan nanti kita tidak lagi semuanya datang ke persidangan. Makanya, saya beranggapan sepanjang AI itu digunakan sebagai alat bantu dan tidak membunuh tiga hal tadi, salah sih fine aja," kata Saldi dalam talkshow Open House dan Ngopi Bareng #Courtizen Jilid V dalam rangka Hari Sumpah Pemuda di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (28/10).

4. WN Korsel divonis delapan bulan terkait rudapaksa di Gili Trawangan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan pidana penjara delapan bulan kepada warga negara Korea Selatan Woosung Kim dalam perkara kekerasan seksual di Gili Trawangan.

Ketua majelis hakim I Gede Karang Anggayasa dalam sidang putusan yang digelar dengan turut menghadirkan terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, menyatakan Woosung terbukti melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Majelis juga menjatuhkan denda Rp20 juta subsider 20 hari kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara delapan tahun. Jaksa penuntut umum Ni Made Saptini mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum atas putusan itu.

5. Bareskrim bongkar impor ilegal pakaian bekas senilai Rp15 miliar

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan tindak pidana perdagangan berupa importasi ilegal pakaian bekas di Subang, Jawa Barat, sebanyak 1.257 balpres dengan taksiran nilai mencapai Rp15 miliar.

β€œPenindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Suhasto menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri.