Hakim Ketua PN Yogyakarta Sunaryanto menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena perbuatan mereka memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum," kata Sunaryanto saat membacakan amar putusan di PN Yogyakarta, Rabu.
3. Hakim Saldi khawatir AI melemahkan keahlian generasi muda
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penggunaan kecerdasan buatan (AI) tidak dengan bijak, dapat melemahkan keahlian generasi muda dalam meningkatkan kapasitasnya dalam berdaya saing di dunia kerja maupun pendidikan.
Menurut Saldi, penggunaan AI sebagai alat bantu sah-sah saja, selama tidak mematikan kebiasaan banyak membaca, kemampuan menulis, dan berkomunikasi dengan baik yang dimiliki oleh generasi muda, terlebih menyangkut hak konstitusional.
"Saya termasuk orang yang khawatir dengan AI dan turunannya. Jangan-jangan nanti kita tidak lagi semuanya datang ke persidangan. Makanya, saya beranggapan sepanjang AI itu digunakan sebagai alat bantu dan tidak membunuh tiga hal tadi, salah sih fine aja," kata Saldi dalam talkshow Open House dan Ngopi Bareng #Courtizen Jilid V dalam rangka Hari Sumpah Pemuda di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (28/10).
4. WN Korsel divonis delapan bulan terkait rudapaksa di Gili Trawangan