Ghasab adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dan sengaja, tetapi tidak termasuk perampokan.
Ghasab adalah mengambil harta milik orang lain secara sewenang-wenang.
Penggunaan WiFi milik orang lain tanpa izin termasuk persoalan yang perlu diperhatikan. Sebab, pemilik WiFi memiliki hak atas jaringan yang digunakan.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya, menjelaskan bahwa ghasab merupakan perbuatan tercela.
"Ghasab itu adalah memakai, menguasai sesuatu yang miliknya orang lain tanpa izin," jelas buya yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.
Buya Yahya kemudian menegaskan hukum melakukan ghasab. "Kalau mengghasab hukumnya haram," tegas Buya Yahya.