Berdasarkan penjelasan tersebut, memakai WiFi milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya hukumnya haram. Sebab, akses tersebut merupakan fasilitas yang menjadi hak pemiliknya dan digunakan tanpa persetujuan.

Meski WiFi bukan barang yang diambil atau berpindah tangan, memakai WiFi tanpa izin tetap berarti mengambil manfaat dari milik orang lain. Terlebih, akses internet tersebut disediakan dan dibayar oleh pemilik WiFi.

Karena itu, apabila seseorang mengetahui jaringan WiFi milik orang lain dan belum mendapat izin untuk mengaksesnya, sebaiknya tidak menggunakan jaringan tersebut. Jika membutuhkan akses internet melalui jaringan itu, mintalah izin terlebih dahulu kepada pemilik WiFi.

Buya Yahya juga mengingatkan agar seorang muslim tidak memiliki keinginan untuk mengambil atau memanfaatkan sesuatu yang bukan haknya.

"Yang harus kita tanamkan di dalam diri kita, jangan merasa tamak menginginkan sesuatu yang bukan miliknya, sekecil apa pun," ujar Buya Yahya.

Karena itu, sebaiknya pastikan terlebih dahulu bahwa pemilik WiFi memang memperbolehkan jaringannya digunakan. Dengan begitu, akses internet tersebut dapat digunakan tanpa melanggar hak pemiliknya.