Secara hukum dasar, menolak meminjamkan uang diperbolehkan dalam Islam. Hal itu tidak otomatis membuat seseorang berdosa. Syariat Islam tetap mengakui hak privat seseorang atas kepemilikan hartanya.

Artinya, seorang muslim tidak diwajibkan untuk selalu mengabulkan setiap permintaan utang yang datang kepadanya, terutama jika ada alasan rasional dan pertimbangan syari yang mendasarinya.

Beberapa kondisi yang membolehkan seseorang menolak memberikan pinjaman tim redaksi lain:

Calon peminjam dinilai tidak sanggup membayar: Ada indikasi kuat utang tidak akan dilunasi sesuai kesepakatan.

Mengganggu stabilitas ekonomi pribadi: Memberikan pinjaman justru akan memberatkan keuangan diri sendiri atau keluarga yang menjadi tanggung jawab utama.

Selama keputusan tersebut didasari pertimbangan yang matang serta disampaikan dengan sopan dan santun, menolak pinjaman justru menjadi langkah bijak untuk mengantisipasi potensi konflik di masa depan.

Meski demikian, jika seseorang memiliki kelapangan rezeki dan tahu pasti peminjam betul-betul mendesak butuh bantuan, sangat dianjurkan untuk membantunya. Rasulullah SAW bersabda: