Namun, status hukum yang mulanya halal ini bisa mendadak berubah menjadi haram apabila dalam prosesnya terjadi pelanggaran syariah atau terdapat hal-hal yang dilarang oleh Rasulullah SAW.

Dalam Hukum Ekonomi Syariah, transaksi jual beli online berbasis pemesanan dan pembayaran di awal dapat disamakan dengan akad salam. Akad salam merupakan transaksi pemesanan barang dengan spesifikasi tertentu yang pembayarannya dilakukan di awal, sementara penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.

Agar akad ini sah dan tidak merugikan konsumen, penjual wajib menyampaikan spesifikasi barang secara jujur, akurat, dan transparan. Jika barang yang sampai ternyata cacat, tidak sesuai deskripsi, atau mengandung unsur penipuan (tadlis) serta ketidakjelasan (gharar), maka hak refund dan retur barang sangat dijamin dalam Islam.

Jaminan hak refund tersebut berakar pada konsep khiyar. Khiyar adalah hak pilih yang diberikan syariat kepada pembeli maupun penjual untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli demi menjaga keadilan.

Dalam konteks pengembalian dana (refund) saat belanja online, ada beberapa jenis khiyar yang relevan. Hal itu dibahas oleh Ulfi Fatkhiyatul Jannah dalam penelitiannya yang berjudul "Hak Refund pada Jual Beli Online Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Toko Online Lazada)".

Jika barang yang diterima konsumen memiliki cacat tersembunyi atau rusak, konsumen memiliki hak penuh untuk membatalkan transaksi dan meminta pengembalian dana.