Dalam belanja online, pembeli baru bisa melihat barang secara fisik setelah pengiriman. Jika fisik barang tidak sesuai dengan gambaran atau deskripsi di aplikasi, pembeli berhak mengajukan pembatalan.

Hak pembatalan yang disepakati kedua belah pihak dalam jangka waktu tertentu (seperti masa garansi platform atau garansi retur).

Mekanisme refund dalam hukum syariah ini sejalan dengan regulasi hukum positif di Indonesia. Hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi atau pengembalian uang telah diatur tegas dalam:

Meski Islam mengenal hak khiyar, hal tersebut bukan berarti pembeli dapat membatalkan seluruh transaksi sesuka hati tanpa alasan. Hak refund perlu dilihat berdasarkan kondisi transaksi dan kesepakatan yang berlaku.

Jika barang memang sesuai dengan pesanan, tidak memiliki cacat, dan tidak ada alasan yang dibenarkan dalam akad untuk membatalkan transaksi, maka persoalannya berbeda dengan kasus barang cacat atau tidak sesuai deskripsi.

Dengan kata lain, refund dalam Islam berkaitan dengan adanya hak dan alasan yang jelas, bukan sekadar keinginan sepihak untuk membatalkan transaksi. Prinsipnya adalah menjaga keadilan bagi pembeli sekaligus tidak merugikan penjual.