Pendapat pertama menyatakan bahwa khitan wajib bagi laki-laki, namun hukumnya sunnah (mandub) dan sebuah kemuliaan (makrumah) bagi perempuan. Pandangan ini merujuk pada hadits riwayat Ibnu Abbas RA:
الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ
"Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan." (HR. Ahmad & Baihaqi)
Pendapat kedua menegaskan bahwa khitan hukumnya wajib mutlak bagi laki-laki maupun perempuan. Pandangan ini termaktub dalam kitab-kitab rujukan utama Mazhab Syafi'i dan kitab Fikih Sunnah susunan Sayyid Sabiq yang menjelaskan bagi perempuan khitan dilakukan dengan memotong bagian atas yang tampak di permukaan kemaluan.
Ulama kelompok ini berlandaskan pada perintah Allah SWT untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim AS. Abu Hurairah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Nabi Ibrahim berkhitan saat berusia 80 tahun dengan kapak." (HR. Bukhari dan Muslim)