NADIKABAR.COM — Praktik khitan atau sunat merupakan salah satu amalan yang erat kaitannya dengan kebersihan dan fitrah dalam Islam. Jika khitan bagi laki-laki sudah disepakati kewajibannya oleh mayoritas ulama, bagaimana dengan hukum sunat bagi perempuan?
Adanya perbedaan rincian pandangan di dalam kitab-kitab fikih klasik serta tata cara teknis medis kerap membuat para orang tua bingung mengenai hukum syariat dan waktu yang ideal untuk menjalankannya.
Merujuk kitab Riyadhus Shalihin karya Imam An-Nawawi, khitan pada dasarnya termasuk dalam amalan fitrah para nabi dan rasul. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ - أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ - : الْخِتَانُ ، وَالاسْتِحْدَادُ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ
"Fitrah itu ada lima, atau lima dari sunnah-sunnah fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis." (HR. Bukhari & Muslim)
Mengutip laman Rumah Fikih Indonesia, hukum sunat perempuan terbagi menjadi tiga pandangan: