Mengutip buku Panduan Muslim Sehari-hari karya DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA dan Saiful Hadi El-Sutha, para ulama berbeda pendapat mengenai waktu pelaksanaan sunat. Dalam Mazhab Syafi'i, dikenal dua kategori waktu:
Waktu yang paling utama untuk menyunat anak adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran, sebagaimana riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menyunat Hasan dan Husain pada hari ketujuh.
Jika belum memungkinkan, sunat dapat dilakukan pada hari keempat puluh, atau ditunda hingga anak berusia tujuh tahun. Apabila hingga dewasa seseorang belum disunat, maka kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab dirinya sendiri.
Hal ini sejalan dengan penjelasan Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya, Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, tidak adanya ketentuan usia yang mutlak dalam pelaksanaan sunat atau khitan.
"Biasanya umur 7 hari sampai 20 hari dan seterusnya,semakin kecil, nah bayi itu adalah bayi laki-laki," jelas Buya Yahya dalam cuplikan video YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.
Namun, ada sedikit perbedaan waktu untuk perempuan. Pelaksanaan khitan harus memperhatikan kondisi dan perkembangan fisik anak, jangan sampai di kemudian hari menimbulkan mudharat.