NADIKABAR.COM — Hukuman mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Subhan dalam perkara korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP Samota, dinaikkan setahun, dari sebelumnya 1 tahun dan 3 bulan menjadi 2 tahun dan 3 bulan penjara.

"Menetapkan pidana hukuman terhadap terdakwa Subhan dengan penjara selama dua tahun dan tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding Hera Kartiningsih membacakan amar putusan Subhan secara daring melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB, Selasa.

Dalam sidang yang turut dihadiri pihak penuntut umum, terdakwa bersama penasihat hukum secara daring tersebut, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.

Namun demikian, majelis hakim membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa Subhan terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.