Perihal kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Perwakilan NTB dengan nilai Rp6,7 miliar yang dikembalikan pada tahap penyidikan oleh Ali Bin Dachlan, mantan Bupati Lombok Timur selaku penjual lahan, hakim meminta agar uang yang menjadi kelebihan pembayaran atas pengadaan lahan itu dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Jaksa dalam materi tuntutan sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan pidana hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan pengganti.
Jaksa memberikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa selaku Kepala BPN Sumbawa telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.