NADIKABAR.COM — Hukuman mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Subhan dalam perkara korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP Samota, dinaikkan setahun, dari sebelumnya 1 tahun dan 3 bulan menjadi 2 tahun dan 3 bulan penjara.
"Menetapkan pidana hukuman terhadap terdakwa Subhan dengan penjara selama dua tahun dan tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding Hera Kartiningsih membacakan amar putusan Subhan secara daring melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB, Selasa.
Dalam sidang yang turut dihadiri pihak penuntut umum, terdakwa bersama penasihat hukum secara daring tersebut, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.
Namun demikian, majelis hakim membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa Subhan terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan perbuatan Subhan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan munculnya kerugian keuangan negara senilai Rp6,7 miliar dari total pengadaan lahan oleh Pemkab Sumbawa tahun 2022 senilai Rp52 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dalam sidang vonis yang berlangsung, Rabu (19/8), menyatakan Subhan dalam peran sebagai Kepala BPN Sumbawa terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatan serta memperkaya orang lain hingga menimbulkan kerugian atas pengadaan lahan tersebut senilai Rp6,7 miliar.
Hakim dalam amar putusan menetapkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum terkait Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Hakim kemudian dalam putusan menjatuhkan pidana hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari pengganti.
Perihal kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Perwakilan NTB dengan nilai Rp6,7 miliar yang dikembalikan pada tahap penyidikan oleh Ali Bin Dachlan, mantan Bupati Lombok Timur selaku penjual lahan, hakim meminta agar uang yang menjadi kelebihan pembayaran atas pengadaan lahan itu dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Jaksa dalam materi tuntutan sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan pidana hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan pengganti.
Jaksa memberikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa selaku Kepala BPN Sumbawa telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.