Dakwaan tersebut berkaitan dengan perbuatan Subhan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan munculnya kerugian keuangan negara senilai Rp6,7 miliar dari total pengadaan lahan oleh Pemkab Sumbawa tahun 2022 senilai Rp52 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dalam sidang vonis yang berlangsung, Rabu (19/8), menyatakan Subhan dalam peran sebagai Kepala BPN Sumbawa terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatan serta memperkaya orang lain hingga menimbulkan kerugian atas pengadaan lahan tersebut senilai Rp6,7 miliar.

Hakim dalam amar putusan menetapkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum terkait Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Hakim kemudian dalam putusan menjatuhkan pidana hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari pengganti.