Terdakwa disebut tak terima atas perlakuan tersebut dan mengajak korban bertemu. Terdakwa disebut membawa pisau dan mencoba menusuk korban saat berduel.
Namun pisau itu jatuh dan diambil korban, yang kemudian menusuk terdakwa. Duel terus berlanjut hingga pisau kembali direbut terdakwa.
Terdakwa lalu menusuk korban pada bagian dada. Tusukan tersebut menyebabkan luka pada dada kiri korban yang mengenai jantung dan menembus paru-paru.
Korban kemudian tewas sebagaimana bersesuaian dengan hasil visum et repertum pada 26 Agustus 2025. Jaksa kemudian menuntut terdakwa dihukum 18 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan berencana.
Pengadilan tingkat pertama dan banding kemudian menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun. Jaksa lalu mengajukan kasasi.