MA menilai hakim pada pengadilan tingkat pertama tidak salah dalam menerapkan hukum. Permohonan kasasi pun ditolak.

"Judex facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta yang terungkap di muka sidang," ujar majelis hakim kasasi dalam pertimbangannya.

Selain itu, majelis hakim kasasi menilai hakim pengadilan tingkat pertama telah cukup mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Dengan demikian, putusan 13 tahun penjara kepada terdakwa tetap berlaku.

"Pidana yang dijatuhkan tersebut sudah tepat dan juga telah memenuhi rasa keadilan," ujar MA.