"Ini hanya tinggal proses akhirnya saja. Ini lebih kepada regulasinya sebenarnya, regulasi dan status hutan dari hutan konservasi jadi hutan lindung," terangnya.
Iqbal menekankan pentingnya penyamaan persepsi tim redaksi masyarakat dan pihak kehutanan untuk menegakkan aturan yang berlaku. Selama ini, kata dia, ada perbedaan pandangan Gapoktan dan Kehutanan.
"Jadi UU harus ditegakkan, dan sudah ada kesepakatan dari hutan konservasi ke hutan lindung. Hutan yang tidak dikonversi itu wilayah pertahanan, zona merah tidak boleh disentuh, itu sudah sepakat," katanya.
Tiga kepala desa nantinya diminta menyusun awig-awig atau aturan adat untuk menjaga kawasan yang ditetapkan sebagai zona merah. Area tersebut disepakati tidak boleh diganggu atau dimanfaatkan.
Kepala Desa Buwun Sejati Muhidin mengatakan pengajuan Hutan Kemasyarakatan (HKm) mencakup sekitar 3.000 hektare yang terbagi untuk Desa Buwun Sejati, Pakuan, dan Sesaot. Proses pengelolaan HKm itu telah dibagi berdasarkan data dari Gapoktan.
"Itu yang akan diproses untuk HKm-nya, luasan sekitar 3.000 hektare untuk tiga desa. Sudah ada bagiannya, tapi belum dilegalkan karena masih dalam proses," ungkap Muhidin.
Sementara itu, Ketua Gapoktan Sekawan Sejati, Rusmayadi, memaparkan rincian pembagian wilayah berdasarkan data acuan awal tahun 2017, sekitar 800 hektare untuk Desa Pakuan, Desa Sesaot mendapat 1.000 hektare, dan Buwun Sejati mendapat 1.000 hektare.
"Itu kan dibagi jadi tiga," jelas Rusmayadi.