Ia menambahkan, mengenai pembagian total lahan yang sempat dibicarakan mencapai 3.000 hektare, sempat ada ruang diskusi dengan pihak pemerintah. Namun, hingga kini belum ada titik temu.

"Kalau yang dibicarakan tadi tentang 3.000 hektare itu terjadi perdebatan dengan pihak pemerintah. Tapi kami oke, bijak juga, dengan catatan sama-sama mengakui mana batas limit yang dimaksud oleh pihak KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) pemerintah, supaya jangan jadi gejolak lagi di bawah. Itu yang kita khawatirkan," paparnya.

Untuk mencegah konflik dan kerusakan hutan di area konservasi yang tersisa, para pihak sepakat menyusun aturan adat lokal atau awig-awig.

"Sebagian tetap konservasi, sebagian jadi hutan lindung. Karena persoalan itu muncul akibat keterlanjuran yang tidak bisa kita hindari, kami punya inisiatif membentuk istilah zona merah," kata Rusmayadi.

Zona merah ini disepakati oleh tiga kepala desa sebagai kawasan mutlak yang tidak boleh diganggu gugat. Zona merah itu sekarang menjadi satu kesepakatan bersama tiga kepala desa.

"Tidak ada tawar-menawar bahwa di situ tidak boleh. Nah, itu yang kita mau duduk sama pemerintah dulu, menentukan di mana titik koordinat zona merah itu," urainya.

Rusmayadi menjelaskan, pendekatan sosial dan mental para pengelola hutan kini diutamakan ketimbang penindakan hukum secara represif yang selama ini kurang efektif.

"Yang kita anggap zona merah ini sudah di luar kawasan. Tapi, kenyataan masyarakat tetap masuk diam-diam. Nah, ini yang kita jaga, caranya ya itu tadi, kita sentuh melalui pendekatan sosial," pungkasnya.