Ibas juga mendorong Indonesia untuk belajar dari pengalaman negara lain dalam membangun kerangka hukum perubahan iklim.

Inggris, misalnya, memiliki Climate Change Act dengan target jangka panjang, carbon budget, serta mekanisme nasihat dan pengawasan independen. Selandia Baru menghubungkan target emisi dengan emissions budget, rencana penurunan emisi, penilaian risiko iklim dan rencana adaptasi. Sementara Jerman memiliki kerangka hukum untuk pengurangan emisi secara bertahap menuju netralitas iklim.

Namun, ia mengingatkan agar Indonesia tidak sekadar menyalin kebijakan negara lain.

"Kita negara kepulauan. Kita punya hutan dan laut yang luas. Kita punya petani dan nelayan. Kita punya bonus demografi. Kita punya ekonomi yang sedang tumbuh. Dan kita masih membutuhkan energi yang terjangkau," katanya.

Karena itu, menurut Anggota Dapil Jawa Timur VII dari Fraksi Partai Demokrat tersebut, Indonesia perlu membangun kerangka kebijakan yang sesuai dengan karakter dan kepentingan nasional.

"Kita belajar dari dunia, tetapi membangun model Indonesia. Ala Indonesia," tegasnya.

Enam Hal yang Harus Dijawab RUU Perubahan Iklim

Dalam pandangan Ibas, sedikitnya ada enam hal yang harus dijawab secara jelas dalam RUU Perubahan Iklim.

Pertama, target. Apa target Indonesia dan bagaimana memastikan target tersebut dapat diukur, dilaksanakan, serta dievaluasi secara berkala.

Kedua, kelembagaan. Siapa yang memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan perubahan iklim.

Ketiga, adaptasi. Bagaimana mempersiapkan masyarakat menghadapi dampak perubahan iklim dan meningkatkan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana serta perubahan kondisi lingkungan.

Keempat, pembiayaan. Bagaimana memastikan setiap target dan kebijakan memiliki dukungan anggaran yang nyata.

"Target tanpa pembiayaan adalah harapan. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang bisa diimplementasikan dengan penguatan anggaran yang sesuai," tegas Ibas.

Kelima, transisi yang adil. Bagaimana memastikan perubahan menuju ekonomi hijau tidak mengorbankan pekerja, petani, nelayan, UMKM maupun masyarakat di daerah tertentu.

Keenam, data dan akuntabilitas. Publik harus dapat mengetahui apa targetnya, siapa yang bertanggung jawab, berapa anggarannya, apa hasilnya, dan siapa yang harus menjelaskan apabila target tersebut tidak tercapai.

Menurut Ibas, pembahasan perubahan iklim juga tidak boleh terlalu terfokus pada upaya penurunan emisi. Indonesia perlu memberikan perhatian yang sama terhadap kemampuan masyarakat beradaptasi terhadap dampak yang sudah dan akan terjadi.

Berbagai bencana seperti banjir, kebakaran, kekeringan dan kejadian cuaca ekstrem membutuhkan kesiapsiagaan serta sistem respons yang semakin kuat.

"Bukan hanya bagaimana kita mengurangi emisi, tetapi bagaimana kita juga menyiapkan rakyat dalam menghadapi dampak iklim," jelasnya.

Karena itu, kebijakan adaptasi harus diterjemahkan hingga ke tingkat masyarakat dan daerah, sehingga ketangguhan tidak hanya dibangun di tingkat pusat, tetapi juga pada level yang paling dekat dengan masyarakat.

Pentingnya penguatan riset juga disampaikan Peneliti Ahli Utama BRIN, Prof Eddy Hermawan. Ia menilai Indonesia perlu memperkuat kemampuan riset dan pemodelan iklim secara mandiri untuk menghadapi meningkatnya kejadian iklim ekstrem.

Menurutnya, karakteristik Indonesia yang unik membutuhkan model yang mampu menghasilkan prediksi secara tepat waktu dan tepat sasaran. Indonesia tetap perlu belajar dari negara lain, tetapi setiap pendekatan harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan nasional.