NADIKABAR.COM — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dimakzulkan dari jabatannya setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Menanggapi itu, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menduga ada upaya sabotase di balik tahapan usulan pemberhentiannya sebagai kepala daerah.

"Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos," kata Husniah saat konferensi pers di Rujab Bupati Gowa, dilansir NadiKabar, Minggu (4/10/2026).

Indikasi sabotase tersebut terkait surat MA perihal pemberitahuan hak uji pendapat yang ditujukan kepada Bupati dan DPRD Gowa. Surat itu sedianya membuka kesempatan bagi Husniah untuk menyampaikan tanggapan dan haknya kepada MA.

"Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari Bupati Gowa," jelasnya.