Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
MA Kabulkan Pemakzulan, Bupati Gowa Curiga Ada Sabotase
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dimakzulkan dari jabatannya setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Menanggapi itu, Bupati Go
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 5 Oktober 2026 pukul 11:03 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kendati begitu, surat yang dimaksud disebut tidak pernah sampai kepada Husniah. Surat pemberitahuan dari MA tersebut baru diketahui justru ketika putusan MA keluar.
"Hal ini di luar dari dugaan kami dan tentunya terhadap apa yang terjadi akan segera kami tindak lanjuti. Dan terkait hal-hal yang sifatnya teknis, akan disampaikan oleh kuasa hukum saya," ucap Husniah.
Dia menganggap proses politik di Gowa sudah berjalan secara tidak sehat dan mengganggu jalannya pemerintah dan pelayanan publik. Kendati begitu, dia menghargai proses hukum yang telah berjalan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.