Pandangan tersebut sejalan dengan masukan Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad, Prof. Susi Dwi Harijanti. Menurutnya, penyusunan PPHN perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari bentuk hukum, materi muatan, efektivitas pelaksanaan, hubungan dengan sistem pemerintahan, hingga hubungan PPHN dengan sistem perencanaan pembangunan nasional yang telah ada.
Prof. Susi juga menekankan pentingnya prinsip keadilan antargenerasi atau intergenerational justice dalam penyusunan haluan negara. Menurutnya, kesinambungan pembangunan tidak boleh sepenuhnya bergantung pada pemerintahan atau Presiden yang sedang berkuasa, tetapi perlu mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang.
Sementara itu, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unpad, Imam Mulyana menilai perguruan tinggi dapat menjadi mitra kritis yang memberikan pandangan secara objektif, independen, dan berbasis kajian akademik. Ia menegaskan kritik dan masukan akademik merupakan bagian dari proses diskusi ilmiah yang sehat dan konstruktif untuk memperkaya perspektif serta memperkuat substansi pembahasan PPHN.
Ibas menyebut apabila PPHN akan dilanjutkan, rumusannya perlu bersifat filosofis dan memberikan arah strategis jangka panjang, bukan justru mengunci pemerintahan pada detail-detail tertentu.
Menurutnya, perlu dipikirkan secara serius bagaimana sebuah haluan negara dapat tetap relevan menghadapi perubahan dalam 20, 40, bahkan 60 tahun mendatang.
"Bagaimana 20, 40, 60 tahun lagi? Apakah TAP MPR bisa kita sempurnakan lagi? Apakah undang-undang juga bisa kita ubah? Ini semua pada akhirnya tergantung pada konsensus," papar Ibas.
Ibas menilai pembahasan mengenai bentuk dan kedudukan PPHN perlu dilakukan secara terbuka, termasuk melihat bagaimana gagasan tersebut dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan ketatanegaraan di masa depan.
Ia menambahkan, pembahasan PPHN juga harus memperhatikan desain sistem presidensial yang berlaku saat ini. MPR RI, kata Ibas, tidak lagi berada dalam posisi sebagai mandataris Presiden sebagaimana konstruksi ketatanegaraan pada masa lalu.
Karena itu, Anggota Dapil Jawa Timur VII tersebut menekankan pentingnya pendalaman mengenai siapa yang memiliki kewenangan menyusun, merumuskan, dan menjalankan PPHN, termasuk bagaimana kedudukan PPHN dalam sistem ketatanegaraan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, Ibas juga menegaskan MPR RI memiliki peran untuk membuka ruang kajian dan mempertemukan berbagai pemikiran mengenai ketatanegaraan.
"Kami di pimpinan MPR ini hanya menjadi pengatur lalu lintas. Selebihnya tentu kita kembalikan kepada proses beracara dan bernegara," ucapnya.
Ia pun menyambut baik kajian yang telah dilakukan Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI. Menurutnya, proses tersebut perlu terus diperkaya dengan masukan dari berbagai perguruan tinggi dan para ahli yang memiliki pandangan berbeda.