NADIKABAR.COM — Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menekankan pentingnya keterbukaan, partisipasi publik, dan konsensus nasional dalam pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurutnya, pemimpin dan wakil rakyat perlu mendengar kebutuhan, aspirasi, serta pemikiran masyarakat untuk memahami tantangan bangsa di masa depan.
"To lead is to listen. Sebagai pemimpin dan sebagai wakil rakyat, kita perlu lebih banyak mendengar. Dengan mendengar, kita bisa memahami apa yang dibutuhkan, dirasakan, dan dipikirkan untuk masa depan bangsa Indonesia," ujar Ibas dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Hal tersebut disampaikan Ibas dalam forum diskusi akademik bertajuk "Haluan Negara, Haluan Masa Depan: Refleksi Akademik atas Urgensi Pokok-Pokok Haluan Negara bagi Masa Depan Indonesia" di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Senin (28/9).
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini menegaskan kepemimpinan juga membutuhkan visi. Ia mengungkapkan Indonesia membutuhkan arah jangka panjang yang mampu menjadi pijakan bersama dalam menghadapi perubahan zaman.
"To lead is to give vision. Sebagai pemimpin, kita harus memiliki visi tentang bagaimana memimpin negeri ini, terlebih dalam era demokratisasi ketika rakyat menjadi bagian utama dari proses kepemimpinan nasional maupun daerah," katanya.
Ibas menjelaskan pembahasan PPHN tidak semestinya diarahkan untuk menghasilkan sebuah legacy politik semata. Namun, yang terpenting adalah memastikan gagasan yang dirumuskan bermanfaat dan berdampak bagi bangsa Indonesia.
Karena itu, ia memandang penting melakukan refleksi menyeluruh terhadap perjalanan ketatanegaraan Indonesia, terutama setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Ini bukan soal mencari legacy. Kita harus bertanya, apakah apa yang kita susun hari ini benar-benar memberikan dampak dan manfaat bagi bangsa Indonesia," jelas Ibas.
Ibas mengungkapkan pengalaman perubahan konstitusi menunjukkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia bukan sesuatu yang tidak dapat dievaluasi. Menurutnya, empat kali perubahan UUD NRI Tahun 1945 menjadi bagian penting dari perjalanan konstitusional Indonesia.
Karena itu, pembahasan PPHN perlu ditempatkan dalam kerangka refleksi yang lebih luas mengenai Indonesia, konstitusi, pemerintahan, demokrasi, dan arah pembangunan nasional.
Pada forum tersebut, Ibas juga menekankan PPHN pada akhirnya tidak dapat dilepaskan dari persoalan konsensus nasional.Menurutnya, selain proses politik dan kelembagaan, diperlukan meaningful participation atau partisipasi bermakna dari masyarakat serta komunikasi lintas kelompok agar gagasan yang dihasilkan memiliki legitimasi publik yang kuat.
"Kalau kita menghadirkan proses meaningful participation dan komunikasi lintas arah, maka refleksi tentang partisipasi dan konsensus publik menjadi penting dan perlu," ucapnya.
Ia mengatakan masyarakat saat ini semakin kritis dan memiliki akses informasi yang semakin luas. Karena itu, proses pembahasan PPHN perlu membuka ruang yang lebih besar bagi perguruan tinggi, akademisi, pakar, masyarakat sipil, serta berbagai elemen bangsa.