Sebagai doktor lulusan IPB University, Ibas juga menyampaikan bahwa dirinya datang ke Unpad untuk mendengar secara langsung pandangan para profesor, dosen, dan akademisi mengenai PPHN.

"Masih banyak kampus, masih banyak guru besar dan dosen, termasuk para pakar yang memiliki pandangan berbeda-beda. Kita nikmati proses ini, walaupun kita belum tahu ending-nya akan berada di mana dan bagaimana," kata Ibas.

Pada forum yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai perlu ada kajian mengenai efektivitas sistem perencanaan pembangunan saat ini dalam menjamin kesinambungan pembangunan nasional lintas pemerintahan.

Menurutnya, PPHN dapat dikaji sebagai instrumen untuk menerjemahkan prinsip dan tujuan konstitusional ke dalam arah pembangunan yang lebih konkret dan terukur. PPHN juga dinilai dapat menjadi pedoman bersama bagi seluruh lembaga negara.Sementara itu, Kepala Poksi III Fraksi Partai Demokrat DPR RI Hinca I.P. Pandjaitan XIII mendukung gagasan PPHN dalam bentuk Ketetapan MPR (TAP MPR). Menurutnya, PPHN dapat menjadi instrumen untuk memberikan arah pembangunan nasional jangka panjang dan berkesinambungan.

Ia menilai PPHN dalam bentuk tersebut dapat menjadi pedoman bersama bagi penyelenggara negara sehingga kesinambungan pembangunan tetap terjaga lintas periode pemerintahan.

Di sisi lain, Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Jansen Sitindaon menekankan pentingnya prinsip keadilan antargenerasi dalam PPHN. Hal ini terutama terkait isu lingkungan hidup, perubahan iklim, pengelolaan sumber daya alam, dan pembangunan berkelanjutan.

Jansen juga menilai bentuk hukum PPHN, termasuk kemungkinan melalui TAP MPR maupun undang-undang, masih perlu dikaji dengan mempertimbangkan konsekuensi hukumnya.

Lebih lanjut, Ibas menekankan pembahasan ketatanegaraan perlu diarahkan untuk menjaga persatuan, keberlanjutan, serta stabilitas politik, pemerintahan, dan ekonomi Indonesia. Ia mengingatkan Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam membangun bangsa di tengah perubahan sistem politik dan dinamika masyarakat.

"Insyaallah, selama kita berpegang teguh pada persatuan dan kesatuan serta keberlanjutan Indonesia, masa depan bangsa ini dapat terus kita jaga," katanya.

Di akhir forum, Ibas menegaskan pembahasan PPHN merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan MPR untuk mendengar, mengkaji, dan mempertemukan berbagai pandangan mengenai masa depan sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Ini bukan karena MPR tidak ada pekerjaan. Memang tugas kami seperti ini. Kalau kita mengambil pekerjaan pemerintah, tentu menjadi salah. Begitu juga dengan akademisi. Karena itu, mari kita jalankan peran masing-masing dan terus membuka ruang diskusi," pungkas Ibas.

Sebagai informasi, forum diskusi tersebut turut dihadiri sejumlah akademisi dan civitas akademika Universitas Padjadjaran, di antaranya Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad; Dr. Mei Susanto, S.H., M.H., Kepala Departemen Hukum Tata Negara Unpad; Dr. Indra Perwira, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara Unpad; Imam Mulyana, Ph.D., Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unpad; Inna Junaenah, Ph.D., Kepala Unit Internasionalisasi Fakultas Hukum Unpad; Dr. Hernadi Affandi; Dr. (Cand) Lailani, S.H., M.H.; Dr. M. Agus Imanuddin, S.H., M.Si.; Bilal Dewansyah, S.H., M.H., Ph.D. (cand); Yoppy Adhi Hernawan, S.H., LL.M.; Muhammad Adnan, S.H., LL.M.; serta para peneliti Pusat Studi Kebijakan Negara dan mahasiswa Fakultas Hukum Unpad