NADIKABAR.COM — PT Erajaya Swasembada Tbk. (Erajaya) selaku perusahaan induk yang menaungi brand iBox menegaskan bahwa karyawati di Poster Bugil di Mal Gresik bukanlah pegawai iBox.
"Kami ingin menegaskan bahwa poster yang tersebut tidak memiliki hubungan kepegawaian dengan iBox. Informasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar serta menghindari kesalahpahaman mengenai keterkaitan individu yang bersangkutan dengan iBox," ujar Head of Legal Counsel and Corporate Affair PT Erajaya Swasembada, Amelia Allen dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/11).
Pernyataan Allen itu merupakan hak jawab atas berita NadiKabar.com berjudul "Heboh Poster Karyawati Bugil di Mal Gresik, Pengelola turun Tangan" yang dimuat pada Sabtu (31/10).
Amelia mengatakan pihaknya perlu untuk meluruskan informasi yang beredar. "Serta menghindari kesalahpahaman mengenai keterkaitan individu yang bersangkutan dengan iBox," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah poster bergambar wanita tanpa busana yang memuat tulisan bernada sindiran dan tudingan terhadap seorang perempuan menghebohkan pengunjung sebuah mal di Gresik Jawa Timur. Poster tersebut ditempel di salah satu pilar mal hingga rekamannya viral di media sosial.
Pihak pengelola mal langsung mengambil tindakan dengan mencopot poster tersebut tak lama setelah ditemukan. Bahkan, poster itu berhasil diturunkan dalam waktu kurang dari satu menit dan kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Meski demikian, video yang sempat direkam pengunjung telanjur beredar luas di media sosial dan menuai beragam respons.
General Manager Mall Gresik Andiyanto Vino membenarkan peristiwa tersebut.
Ia mengatakan kejadian berlangsung singkat sebelum akhirnya diketahui petugas keamanan.
"Ya benar, jadi, kejadian itu kemarin (Kamis) sekitar jam 11.00 WIB. Kejadiannya sangat cepat, tapi beruntung, tim sekuriti kami sigap melakukan tindakan," kata Andiyanto, Sabtu (31/10).
Andiyanto menjelaskan petugas keamanan segera mencopot poster setelah mengetahui keberadaannya. Pengelola mal kemudian menyita poster tersebut untuk dijadikan barang bukti.
Menurut dia, tindakan cepat dilakukan agar poster yang dinilai tidak pantas itu tidak terus terpajang di ruang publik.
"Jadi enggak lebih sampai satu menit itu langsung melakukan tindakan. Jadi yang pertama poster yang ditempel itu kami sita dan kita jadikan sebagai barang bukti," bebernya.