Undang-undang tersebut merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru, menggantikan klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Nova mengatakan Dasco berhasil mengawal pembahasan UU tersebut sehingga tuntas tepat waktu sesuai tenggat.

β€œUndang-Undang Ketenagakerjaan ini bukan pekerjaan mudah. Ada amanat MK (Mahkamah Konstitusi) yang harus dipenuhi, ada kekhawatiran buruh agar pembahasannya tidak terburu-buru, seperti Omnibus Law, dan ada kepentingan dunia usaha yang harus diakomodasi,” ungkap Nova.

Lebih lanjut, dia menyebutkan keberhasilan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital sebagai salah satu capaian konkret yang langsung menyentuh kesejahteraan pekerja sektor informal.

Perpres yang terbit pada 8 Oktober 2026 tersebut, kata dia, mengatur potongan biaya aplikasi maksimal 8 persen, sehingga pengemudi ojek online berhak atas minimal 92 persen dari pendapatan mereka.

β€œDasco langsung memimpin rapat koordinasi dengan enam menteri untuk memastikan regulasinya matang dan hasilnya nyata. Potongan aplikator yang dulu bisa mencapai 20 persen, kini dibatasi maksimal 8 persen,” papar Nova.

Dia juga menuturkan pengemudi ojek online kini mendapatkan jaminan sosial serta pengakuan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

β€œDari kacamata pelayanan publik, inilah contoh regulasi yang berpihak pada rakyat kecil,” pungkas Nova.