"Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan balok sebanyak tiga kali pada bagian kepala. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara jelas kronologi maupun motif kejadian.
Ia menegaskan polisi masih melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kami lakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak agar tidak mengambil kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.