Mie lethek telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Penetapan tersebut tercantum dalam SK Nomor 362/M/2019 pada 2019.
Dalam daftar WBTb, mie lethek masuk domain Kemahiran dan Kerajinan Tradisional. Status ini menunjukkan bahwa proses pembuatannya memiliki nilai pengetahuan tradisional.
Pemerintah Kabupaten Bantul juga mencatat mie lethek sebagai salah satu potensi budaya daerah. Sentra tradisionalnya tim redaksi lain berada di Dusun Bendo, Srandakan.
Bahan utama mie lethek adalah tepung tapioka dan gaplek. Gaplek merupakan singkong yang dikeringkan sebelum diolah menjadi bahan pangan.
Campuran tersebut membuat warna mie lethek berbeda dari mi yang biasa ditemui. Warnanya cenderung kecokelatan atau keabu-abuan sehingga terlihat kusam.
Direktori Kebudayaan Bantul mencatat penggunaan tepung tapioka dan tepung ketela dalam pembuatan mie lethek. Bahan tersebut kemudian diaduk, dicetak, dipanggang, dan dijemur.