NADIKABAR.COM — Aliansi Kredit Karbon dan Biodiversitas Indonesia (ICBA) membantu pemerintah daerah (pemda) dalam membangun kerangka pengembangan karbon hutan berbasis yurisdiksi yang terintegrasi.
Adapun, tujuannya guna mendukung perlindungan hutan dan pembangunan berkelanjutan dalam jangka panjang.
"Tujuan kami bukan semata-mata menghasilkan kredit karbon, tetapi membangun mekanisme jangka panjang yang mampu memberikan nilai ekonomi terhadap upaya perlindungan hutan," ucap Ketua Umum ICBA Rob Raffael Kardinal dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Komitmen ICBA itu diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam rangka pengembangan program karbon yurisdiksi di Maluku Utara.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Rob Raffael Kardinal bersama Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Basyuni Thahir.