Berbeda dengan proyek karbon konvensional yang dikembangkan pada tingkat tapak atau konsesi, pendekatan REDD+ yurisdiksi memungkinkan pengelolaan pengurangan emisi, perlindungan hutan, sistem pemantauan, serta mekanisme pendanaan iklim dilakukan secara terkoordinasi dalam cakupan wilayah administratif yang lebih luas.
Kerja sama itu diharapkan dapat memperkuat koordinasi kelembagaan, melakukan identifikasi dan kajian potensi karbon hutan, meningkatkan kesiapan teknis dan regulasi serta membuka akses terhadap skema pendanaan iklim berbasis hasil (results-based climate finance) dan pasar karbon internasional yang kredibel.
Selain aspek lingkungan, kerja sama tersebut juga menempatkan keterlibatan masyarakat adat dan masyarakat lokal sebagai salah satu prioritas utama, mengingat peran penting mereka dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan serta keberlanjutan sumber daya alam.
Sebagai tindak lanjut, ICBA bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan mendorong koordinasi dalam pelaksanaan kajian teknis, pelibatan para pemangku kepentingan, penguatan kelembagaan, serta berbagai tahapan persiapan yang diperlukan untuk menilai kelayakan dan kesiapan pengembangan program karbon yurisdiksi.