NADIKABAR.COM — Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte "layak menjalani persidangan," demikian diumumkan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Kamis (8/10).

Kamar Pengadilan (Trial Chamber) III ICC menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada temuan Panel Ahli (Panel of Experts) independen, serta masukan yang diajukan oleh para pihak dan partisipan.

"Pembukaan persidangan dalam kasus Duterte dijadwalkan pada 30 November 2026," ujar ICC dalam sebuah rilis persnya.