Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
ICC: Mantan presiden Filipina Duterte "layak jalani persidangan"
Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte "layak menjalani persidangan," demikian diumumkan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Kam
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 21:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte "layak menjalani persidangan," demikian diumumkan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Kamis (8/10).
Kamar Pengadilan (Trial Chamber) III ICC menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada temuan Panel Ahli (Panel of Experts) independen, serta masukan yang diajukan oleh para pihak dan partisipan.
"Pembukaan persidangan dalam kasus Duterte dijadwalkan pada 30 November 2026," ujar ICC dalam sebuah rilis persnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.