NADIKABAR.COM — Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) pada Senin (05/10) mengumumkan rincian tambahan mengenai surat perintah penangkapan terhadap dua pemimpin Taliban, sekaligus menerbitkan dua surat perintah penangkapan baru.
Keempat pemimpin Taliban tersebut dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan berupa persekusi terhadap perempuan, anak perempuan dan komunitas LGBTQ+ di Afghanistan sejak Taliban kembali berkuasa pada tahun 2021.
Menurut pengadilan tersebut, surat perintah penangkapan telah diterbitkan pada Juli dan September tahun lalu terhadap Hibatullah Akhundzada yang merupakan pemimpin tertinggi Taliban dan Abdul Hakim Haqqani yang menjabat sebagai kepala Mahkamah Agung Afghanistan.
Dua surat perintah baru juga ditujukan kepada Menteri Pendidikan Afghanistan Habibullah Agha dan Menteri Pendidikan Tinggi Afghanistan Neda Mohammad Nadim.
Dalam pernyataannya ICC mengatakan bahwa keempatnya didakwa melakukan penganiayaan berbasis gender terhadap "anak perempuan, perempuan, individu lain yang tidak sesuai dengan kebijakan terkait gender oleh Taliban, dan individu yang teraifiliasi politik terhadap orang-orang yang dianggap sebagai 'sekutu kaum perempuan'."
Para hakim ICC yang mengeluarkan surat perintah tersebut menyatakan bahwa keempat pemimpin itu menerapkan berbagai kebijakan yang mengakibatkan "pelanggaran berat terhadap hak dan kebebasan mendasar penduduk sipil Afghanistan, terkait dengan tindakan pembunuhan, penahanan, penyiksaan, pemerkosaan, dan penghilangan paksa."