"Kami terikat pada aturan syariat Islam dan pengadilannya, bukan pada lembaga-lembaga intelijen atau lembaga lain yang dianggap sebagai pengadilan," kata juru bicara utama Taliban, Zabihullah Mujahid.

Permohonan penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Akhundzada dan Haqqani yang diajukan tahun lalu oleh mantan jaksa utama Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan yang menyatakan, "perempuan dan anak perempuan Afghanistan serta komunitas LGBTQI+ menghadapi penganiayaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, tidak dapat dibenarkan, dan terus berlangsung oleh Taliban."

Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga telah menyerukan kepada Taliban untuk menghentikan "penindasan yang dilakukan secara sistematis terhadap seluruh perempuan dan anak perempuan di Afghanistan."

Kelompok-kelompok hak asasi manusia terus mendesak komunitas internasional agar mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap kebijakan berbasis gender yang diterapkan Taliban di Afghanistan.

Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris