NADIKABAR.COM — Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) pada Senin (05/10) mengumumkan rincian tambahan mengenai surat perintah penangkapan terhadap dua pemimpin Taliban, sekaligus menerbitkan dua surat perintah penangkapan baru.
Keempat pemimpin Taliban tersebut dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan berupa persekusi terhadap perempuan, anak perempuan dan komunitas LGBTQ+ di Afghanistan sejak Taliban kembali berkuasa pada tahun 2021.
Menurut pengadilan tersebut, surat perintah penangkapan telah diterbitkan pada Juli dan September tahun lalu terhadap Hibatullah Akhundzada yang merupakan pemimpin tertinggi Taliban dan Abdul Hakim Haqqani yang menjabat sebagai kepala Mahkamah Agung Afghanistan.
Dua surat perintah baru juga ditujukan kepada Menteri Pendidikan Afghanistan Habibullah Agha dan Menteri Pendidikan Tinggi Afghanistan Neda Mohammad Nadim.
Dalam pernyataannya ICC mengatakan bahwa keempatnya didakwa melakukan penganiayaan berbasis gender terhadap "anak perempuan, perempuan, individu lain yang tidak sesuai dengan kebijakan terkait gender oleh Taliban, dan individu yang teraifiliasi politik terhadap orang-orang yang dianggap sebagai 'sekutu kaum perempuan'."
Para hakim ICC yang mengeluarkan surat perintah tersebut menyatakan bahwa keempat pemimpin itu menerapkan berbagai kebijakan yang mengakibatkan "pelanggaran berat terhadap hak dan kebebasan mendasar penduduk sipil Afghanistan, terkait dengan tindakan pembunuhan, penahanan, penyiksaan, pemerkosaan, dan penghilangan paksa."
Para hakim menambahkan "Taliban secara khusus menargetkan anak perempuan dan perempuan karena gender mereka." Lebih jauh mereka juga menyoroti tentang adanya penganiayaan terhadap kelompok yang memiliki ekspresi tertentu terkait seksualitas atau identitas gendernya.
Namun, ICC tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan tersebut secara langsung. Namun, langkah ini dipandang sebagai bentuk tekanan terhadap Taliban yang saat ini berkuasa di Afghanistan.
Sejak kembali berkuasa, Taliban telah memberlakukan berbagai kebijakan yang membatasi akses perempuan terhadap pekerjaan dan pendidikan, serta melarang mereka memasuki sebagian besar ruang publik.
Perempuan juga diwajibkan menutupi seluruh tubuh mereka kecuali mata saat berada di luar rumah, dan harus didampingi kerabat laki-laki ketika melakukan perjalanan jarak jauh.
Juru bicara pemerintah Afghanistan menyatakan bahwa negaranya tidak mengakui kewenangan dari ICC.
"Kami terikat pada aturan syariat Islam dan pengadilannya, bukan pada lembaga-lembaga intelijen atau lembaga lain yang dianggap sebagai pengadilan," kata juru bicara utama Taliban, Zabihullah Mujahid.
Permohonan penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Akhundzada dan Haqqani yang diajukan tahun lalu oleh mantan jaksa utama Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan yang menyatakan, "perempuan dan anak perempuan Afghanistan serta komunitas LGBTQI+ menghadapi penganiayaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, tidak dapat dibenarkan, dan terus berlangsung oleh Taliban."
Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga telah menyerukan kepada Taliban untuk menghentikan "penindasan yang dilakukan secara sistematis terhadap seluruh perempuan dan anak perempuan di Afghanistan."
Kelompok-kelompok hak asasi manusia terus mendesak komunitas internasional agar mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap kebijakan berbasis gender yang diterapkan Taliban di Afghanistan.
Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris