NADIKABAR.COM — Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah meminta agar penetapan tersangka dan pertanggungjawaban tidak berhenti pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saja.

Menurutnya, pendalaman konstruksi kasus perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak yang memiliki kewenangan lebih besar dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar pelaksana teknis.

Pendalaman itu seperti melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Deputi Bidang Penanganan Darurat (Deputi 3) BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan.

"ICW mendesak agar KPK memeriksa mantan Kepala BNPB beserta Deputi terkait. Jangan sampai kasus ini dilokalisir hanya menjerat pelaksana teknis. Sebab, pelaksana teknis tidak akan melaksanakan tanggung jawabnya apabila tidak ada perintah dari atasan," ujar Wana melalui keterangan tertulis, Minggu (18/10).

Wana berpendapat DSP memiliki fleksibilitas tersendiri agar pemerintah bisa bergerak cepat ketika terjadi bencana. Salah satunya lewat penggunaan anggaran karena penyelamatan korban, penyediaan makanan, obat-obatan, maupun tempat pengungsian yang tidak bisa menunggu prosedur birokrasi panjang. Kemudahan itu pula dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan apabila tidak disertai pengawasan memadai.

"Proses verifikasi dalam persetujuan anggaran DSP juga harus dilakukan secara ketat dalam menilai apakah usulan kebutuhan layak dibiayai dan berapa besar dana yang diberikan. ICW mendorong agar dilakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan DSP," imbuhnya.

Wana bilang dana bencana bukan sekadar berdampak pada kerugian keuangan negara, melainkan juga semakin merugikan masyarakat yang sedang dalam kondisi rentan dan membutuhkan pertolongan dengan segera.