Berdasarkan tren korupsi 2019-2024, tambah Wana, terdapat 39 kasus yang telah ditindak oleh penegak hukum dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp135,6 miliar dan suap sekitar Rp91,4 miliar. Hal ini dianggap mencerminkan tata kelola kebencanaan tidak pernah benar-benar diperbaiki secara sistemik.
"Permasalahan yang terjadi di BNPB pun juga membuka kotak pandora bahwa persoalan ini telah menjadi sistemik karena tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat dilakukan oleh Inspektorat," ucapnya.
"Hal ini tercermin dari lolosnya adik mantan Kepala BNPB yang menjadi Tenaga Ahli dan menunjukkan bahwa BNPB tidak memiliki mekanisme pengelolaan konflik kepentingan," lanjut Wana.
Sementara berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pada mitigasi kebencanaan , kata Wana, modus yang dapat digunakan berkaitan dengan penggelembungan harga, pengadaan fiktif, pengurangan kualitas barang, hingga pengaturan penyedia.
"Kerentanan tersebut dapat terjadi karena dalam kondisi darurat, pengadaan dapat dilakukan melalui mekanisme khusus yang lebih cepat," tandasnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan kasus dugaan korupsi di BNPB bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) menindaklanjuti aduan yang diperoleh dari masyarakat.
Dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, terang dia, KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, berdasarkan kecukupan alat bukti yang didapat.
Budi menjelaskan saat ini masih tahap awal penyidikan. Selanjutnya penyidik tentu akan terus mendalami apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan dalam konstruksi utuh perkaranya.