"Termasuk sejak awal, KPK juga telah berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait adanya dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam perkara ini," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (18/10).
"Semuanya masih berproses, kita sama-sama tunggu perkembangannya," lanjutnya.
Budi menambahkan pendalaman yang dilakukan penyidik nantinya tidak hanya soal alur perintah, melainkan juga menelusuri aliran penerimaan uangnya.
Adapun KPK sebelumnya menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam proses penggunaan DSP yang diperuntukkan untuk kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.
Ada lima orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka ialah Tenaga Ahli BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan; Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit; serta pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober sampai 2 November 2026.
"Melalui upaya penindakan ini, KPK kembali menegaskan bahwa penanganan bencana harus berorientasi sepenuhnya pada kepentingan masyarakat, bukan demi kepentingan sejumlah pihak," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (16/10).