NADIKABAR.COM — Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan perlunya memasukkan konsep illicit enrichment dalam RUU Perampasan Aset.
"Perlu atau tidak, ICW menjawab Perlu. Sikap ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil sejak awal sama, perampasan kekayaan tak wajar (illicit enrichment) harus diatur dalam RUU Perampasan Aset," kata Kepala Divisi/Program Manajer Hukum dan Investigasi CW, Ibrahim saat dihubungi pada Selasa (27/10).
Berdasarkan keterangan Ibrahim, pejabat publik yang hartanya melebihi pendapatan seharusnya dan tidak bisa menjelaskan asal-usulnya patut diduga menyimpan hasil tindak pidana, misalnya suap atau gratifikasi, menjadi hal krusial dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Ini esensi RUU Perampasan Aset, bukan pelengkap," ujarnya.
Ia pun menyinggung draf RUU Perampasan Aset versi pemerintah pada tahun 2023. Di mana, konsep illicit enrichment ini sudah dimuat pada draf tersebut dalam Pasal 5 ayat (2). Namun, ia menduga ketentuan ini hilang dari draf versi DPR RI pada 10 Juli 2026.
"Tanpa pasal ini, harta pejabat yang janggal tetap aman selama belum ada perkaranya," ungkapnya.
Padahal, menurut Ibrahim, negara ini juga sudah memiliki alat untuk mengukur kekayaan pejabat yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
"Jangan sampai LHKPN hanya jadi formalitas administratif," ucapnya.
Selain itu, Ibrahim mengatakan pasal yang mengatur illicit enrichment atau kekayaan tak wajar ini mengatur perampasan aset, bukan pemidanaan seseorang.