Jika terdapat dugaan tindak pidana, maka tetap harus dibuktikan lewat proses pidana tersendiri.
Ia pun juga mengatakan bahwa pejabat publik wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat sejak diterbitkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Menurutnya, kekhawatiran soal kesewenang-wenangan wajib dijawab dengan rumusan yang tegas, bukan dengan menghapus pasal yang penting. Termasuk di dalamnya harus mengatur secara jelas subjek, parameter, hingga beban pembuktian.
"Subjek, parameter, dan beban pembuktiannya harus jelas di dalam pasal, tidak diserahkan pada tafsir hakim,"
Ia menambahkan, upaya paksa seperti pemblokiran dan penyitaan aset juga harus diawasi pengadilan.
Oleh karena itu, ia menegaskan sekali lagi supaya DPR dan pemerintah harus segera membuka draf dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset ke publik.
"Supaya masyarakat bisa menilai sendiri apakah pasal ini dikembalikan atau tidak," ujar Ibrahim.
Konsep illicit enrichment ini masih menjadi pembahasan RUU Perampasan Aset pada rapat-rapat di Komisi III DPR RI hingga pengesahan yang direncanakan pada 15 Desember mendatang.
Pada perjalanan pembahasannya, sejumlah advokat dan dosen juga ada yang menyatakan penolakan terhadap illicit enrichment dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset.