Direktur Eksekutif Open Parliament Institute Yadi Surya Diputra, misalnya menolak gagasan illicit enrichment untuk dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, konsep ini akan memperburuk citra pejabat publik di mata masyarakat.

Selain itu, menurut Yadi, ketika illicit enrichment diterapkan, maka tidak mudah mengukur peningkatan kekayaan pejabat publik. Walau, konsep illicit enrichment telah diatur pada Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), tetapi menurutnya hanya sebagai pertimbangan serta tidak ada kewajiban suatu negara untuk mengadopsi konsep itu.

Tak hanya itu, Perwakilan Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK) Yupen, menolak konsep illicit enrichment pada RUU Perampasan Aset. Menurutnya, konsep ini mengancam pergeseran asas praduga tidak bersalah dan melibatkan hak asasi manusia (HAM).

Selain itu, Yupen menilai tidak ada jaminan illicit enrichment hanya menyasar pada pejabat publik saja. Ia menyebut beberapa negara yang menerapkan ini menyasar pada pengusaha bahkan lawan politik.

RUU Perampasan Aset mengalami perjalanan panjang sejak pertama kali penyusunannya diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008.

RUU ini bahkan masuk menjadi salah satu janji dalam Nawa Cita Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam kontestasi Pemilu 2014. Namun, baru pada Mei 2023, Jokowi mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) beserta naskah akademik, draf resmi, dan menyerahkannya ke DPR sebagai RUU inisiatif pemerintah.

Hanya saja, DPR periode 2019-2024 tidak pernah membahasnya hingga masa jabatannya berakhir pada September 2024.

Satu tahun setelahnya, DPR justru mengambil alih RUU ini menjadi inisiatif DPR, sehingga draf dan Naskah Akademik yang sudah tersedia sejak 2023 harus disusun ulang dari awal.