NADIKABAR.COM — Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan perlunya memasukkan konsep illicit enrichment dalam RUU Perampasan Aset.
"Perlu atau tidak, ICW menjawab Perlu. Sikap ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil sejak awal sama, perampasan kekayaan tak wajar (illicit enrichment) harus diatur dalam RUU Perampasan Aset," kata Kepala Divisi/Program Manajer Hukum dan Investigasi CW, Ibrahim saat dihubungi pada Selasa (27/10).
Berdasarkan keterangan Ibrahim, pejabat publik yang hartanya melebihi pendapatan seharusnya dan tidak bisa menjelaskan asal-usulnya patut diduga menyimpan hasil tindak pidana, misalnya suap atau gratifikasi, menjadi hal krusial dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Ini esensi RUU Perampasan Aset, bukan pelengkap," ujarnya.
Ia pun menyinggung draf RUU Perampasan Aset versi pemerintah pada tahun 2023. Di mana, konsep illicit enrichment ini sudah dimuat pada draf tersebut dalam Pasal 5 ayat (2). Namun, ia menduga ketentuan ini hilang dari draf versi DPR RI pada 10 Juli 2026.
"Tanpa pasal ini, harta pejabat yang janggal tetap aman selama belum ada perkaranya," ungkapnya.
Padahal, menurut Ibrahim, negara ini juga sudah memiliki alat untuk mengukur kekayaan pejabat yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
"Jangan sampai LHKPN hanya jadi formalitas administratif," ucapnya.
Selain itu, Ibrahim mengatakan pasal yang mengatur illicit enrichment atau kekayaan tak wajar ini mengatur perampasan aset, bukan pemidanaan seseorang.
Jika terdapat dugaan tindak pidana, maka tetap harus dibuktikan lewat proses pidana tersendiri.
Ia pun juga mengatakan bahwa pejabat publik wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat sejak diterbitkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Menurutnya, kekhawatiran soal kesewenang-wenangan wajib dijawab dengan rumusan yang tegas, bukan dengan menghapus pasal yang penting. Termasuk di dalamnya harus mengatur secara jelas subjek, parameter, hingga beban pembuktian.
"Subjek, parameter, dan beban pembuktiannya harus jelas di dalam pasal, tidak diserahkan pada tafsir hakim,"
Ia menambahkan, upaya paksa seperti pemblokiran dan penyitaan aset juga harus diawasi pengadilan.
Oleh karena itu, ia menegaskan sekali lagi supaya DPR dan pemerintah harus segera membuka draf dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset ke publik.
"Supaya masyarakat bisa menilai sendiri apakah pasal ini dikembalikan atau tidak," ujar Ibrahim.
Konsep illicit enrichment ini masih menjadi pembahasan RUU Perampasan Aset pada rapat-rapat di Komisi III DPR RI hingga pengesahan yang direncanakan pada 15 Desember mendatang.
Pada perjalanan pembahasannya, sejumlah advokat dan dosen juga ada yang menyatakan penolakan terhadap illicit enrichment dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset.
Direktur Eksekutif Open Parliament Institute Yadi Surya Diputra, misalnya menolak gagasan illicit enrichment untuk dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, konsep ini akan memperburuk citra pejabat publik di mata masyarakat.
Selain itu, menurut Yadi, ketika illicit enrichment diterapkan, maka tidak mudah mengukur peningkatan kekayaan pejabat publik. Walau, konsep illicit enrichment telah diatur pada Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), tetapi menurutnya hanya sebagai pertimbangan serta tidak ada kewajiban suatu negara untuk mengadopsi konsep itu.
Tak hanya itu, Perwakilan Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK) Yupen, menolak konsep illicit enrichment pada RUU Perampasan Aset. Menurutnya, konsep ini mengancam pergeseran asas praduga tidak bersalah dan melibatkan hak asasi manusia (HAM).
Selain itu, Yupen menilai tidak ada jaminan illicit enrichment hanya menyasar pada pejabat publik saja. Ia menyebut beberapa negara yang menerapkan ini menyasar pada pengusaha bahkan lawan politik.
RUU Perampasan Aset mengalami perjalanan panjang sejak pertama kali penyusunannya diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008.
RUU ini bahkan masuk menjadi salah satu janji dalam Nawa Cita Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam kontestasi Pemilu 2014. Namun, baru pada Mei 2023, Jokowi mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) beserta naskah akademik, draf resmi, dan menyerahkannya ke DPR sebagai RUU inisiatif pemerintah.
Hanya saja, DPR periode 2019-2024 tidak pernah membahasnya hingga masa jabatannya berakhir pada September 2024.
Satu tahun setelahnya, DPR justru mengambil alih RUU ini menjadi inisiatif DPR, sehingga draf dan Naskah Akademik yang sudah tersedia sejak 2023 harus disusun ulang dari awal.