Untuk itu, IESR mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, untuk mengambil langkah.
Seperti segera menerbitkan regulasi safeguard AI dan data center yang menjadikan standar lingkungan, sosial, dan energi sebagai syarat perizinan.
"Mewajibkan seluruh data center di Indonesia menggunakan sistem pendingin tanpa air (waterless) atau sirkulasi tertutup (closed-loop), agar tidak bersaing dengan kebutuhan air minum dan pertanian," ujarnya.
Selain itu, IESR mendesak pemerintah menetapkan batas efisiensi energi Power Usage Effectiveness (PUE) di bawah 1,3 dan standar efisiensi perangkat IT yang bisa menurunkan konsumsi energi bagi seluruh data center.