Tidak hanya itu, pemerintah juga perlu mewajibkan data center menggunakan energi terbarukan secara langsung, minimal 35 persen pada 2030 dan 50 persen pada 2040, melalui pembangkit di lokasi maupun kontrak pembelian listrik energi terbarukan, bukan sekadar sertifikat.
Kewajiban tersebut kata Febby sejalan dengan arah Kebijakan Energi Nasional (PP 40/2025) yang menargetkan bauran energi baru dan terbarukan 36-40 persen pada 2040, sebagai sektor baru dengan kebutuhan energi besar dan permodalan kuat, data center semestinya mencapainya lebih awal, bukan membebani pencapaian target nasional.
"Indonesia ingin menjadi pusat data center di kawasan. Itu peluang, tetapi hanya jika data center yang dibangun hemat air, efisien, dan ditenagai energi terbarukan. Jika tidak, kita menanggung emisi dan krisis air demi melayani permintaan komputasi global. Pemerintah perlu bergerak cepat sebelum puluhan proyek serupa terkunci dengan standar yang rendah," katanya menambahkan.
IESR siap mendukung pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun standar data center hijau yang melindungi masyarakat, lingkungan, dan iklim.