NADIKABAR.COM — Institute for Essential Services Reform (IESR) menyatakan pemerintah perlu mempercepat penerbitan regulasi terkait safeguard AI dan pusat data atau data center yang menjadikan standar lingkungan, sosial, dan energi sebagai syarat perizinan.
"Tanpa standar nasional, setiap proyek dinilai kasus per kasus dan pengawasan bergantung pada inisiatif kepala daerah," kata Chief Executive Officer IESR Fabby Tumiwa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, kasus penghentian proyek data center di Jatiluhur, Jawa Barat, menunjukkan Indonesia belum memiliki aturan main yang memadai untuk menghadapi gelombang investasi data center dan AI.
Padahal pada Mei lalu, Komdigi, kata dia, memperkirakan kebutuhan listrik data center Indonesia pada 2029 dapat mencapai lebih dari 2 GW. Sementara PLN memperkirakan kebutuhan listrik data center dapat mencapai 25 GW di 2035.