Tekanan ini melanjutkan koreksi tajam yang terjadi pada perdagangan sebelumnya. Pada Jumat (16/10), IHSG anjlok 11,6%. Dengan pelemahan tersebut, indeks tercatat telah merosot sekitar 43% sepanjang tahun berjalan atau year to date (YtD), berdasarkan data yang disampaikan.

Kondisi pasar juga berlangsung di tengah perhatian investor terhadap rencana Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang sedang mempertimbangkan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia, dari kategori pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market).

Di tengah tekanan tersebut, BEI mulai memberlakukan batas Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar 7% pada 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keteraturan perdagangan sekaligus memberikan waktu bagi investor untuk mencerna informasi di tengah dinamika pasar.