NADIKABAR.COM — Bursa saham Indonesia mengakhiri perdagangan Kamis (20/8/2026) dengan penguatan. IHSG naik 1,68% ke level 6.501,59.

Penguatan IHSG ditopang sejumlah saham berkapitalisasi besar dan saham yang mencatat kenaikan harga signifikan. AMMN naik 7,97%, BRMS menguat 9,60%, sedangkan BBCA bertambah 1,59%. Di sisi lain, beberapa saham bergerak di zona merah. SRAJ turun 3,53%, DCII melemah 0,92%, dan DSSA terkoreksi 1,92%.

Investor asing tercatat melakukan pembelian bersih Rp733,69 miliar di pasar reguler. Jika memperhitungkan seluruh pasar, posisi asing masih mencatat net buy Rp680,47 miliar.

Seluruh 11 sektor saham di BEI berakhir menguat. Sektor Basic Materials mencatat kenaikan 3,46%, sedangkan sektor Infrastructures naik 0,17%.

Dari pasar global, tiga indeks utama Wall Street ditutup melemah. Dow Jones turun 1,32% ke level 52.759, S&P 500 terkoreksi 0,87% ke 7.641, sedangkan Nasdaq turun 1% ke 26.067.

Sementara itu, pergerakan aset yang terkait dengan saham Indonesia berlangsung beragam. ETF EIDO ditutup turun 0,64%, sedangkan indeks MSCI Indonesia menguat 1,45%.

Rencana perubahan batas harga minimum saham menjadi salah satu perhatian pelaku pasar. Penghapusan batas minimum Rp50 dapat membuat risiko penurunan harga saham menjadi lebih besar karena tidak lagi terdapat batas harga minimum tersebut. Namun, perubahan ini juga dapat memberikan ruang bagi investor untuk melakukan transaksi pada saham yang sebelumnya sulit diperdagangkan karena berada di level harga Rp50.

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah batas harga minimum saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Harga minimum efek bersifat ekuitas akan diturunkan dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.

Perubahan tersebut akan disertai penyesuaian mekanisme auto rejection. Untuk saham dengan harga di atas Rp10, batas auto rejection bawah (ARB) akan menjadi 15%.

Untuk auto rejection atas (ARA), batasnya ditetapkan 35% bagi saham pada rentang Rp11-Rp200, 25% untuk rentang Rp201-Rp5.000, dan 20% untuk harga di atas Rp5.000. Sementara saham pada rentang Rp1-Rp10 akan menggunakan batas nominal Rp1 untuk ARA dan ARB.

Khusus saham yang selama ini berada di level Rp50, batas bawah rentang ARA 35% akan disesuaikan dari Rp50 menjadi Rp11. Dengan demikian, klasifikasi saham tetap sama dan harga saham dapat bergerak turun maksimal 15% per hari hingga memasuki rentang Rp1-Rp10.

BEI juga mengusulkan penghapusan kriteria Papan Pemantauan Khusus yang berkaitan dengan harga rata-rata saham di bawah Rp51. Perubahan tersebut diperkirakan dapat meningkatkan frekuensi serta nilai transaksi sekitar dua hingga tiga kali lipat. Penerapan ketentuan baru ini ditargetkan mulai 7 September 2026.